Hak Interpelasi yaitu dimana sekurang-kurangnya lima orang Anggota DPRD
dapat menguunakan Hak Interpelasi dengan mengajukan usulan kepada DPRD
untuk meminta keterangan kepada kepala Daerah secara lisan maupaun
tertulis mengenai kebijakan pemerintah Daerah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Hak Angket yaitu sekurang-kurangnya lima orang Aggota DPRD
dapat mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk mengadakan penyelidikan
terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta
berdampak pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Hak Menyatakan Pendapat yaitu sekurang-kurangnya lima orang Anggota DPRD berhak
mengajukan usulan pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah.