klik disini! ''Selamat beraktifitas di http://makotosekai.blogspot.com Jangan lupa klik Donasi Ya? klik disini! HAK-HAK DPRD Data Base Otaku TKJ 48: HAK-HAK DPRD

HAK-HAK DPRD

| Senin, 21 Juli 2014



  • Hak Interpelasi yaitu dimana sekurang-kurangnya lima orang Anggota DPRD dapat menguunakan Hak Interpelasi dengan mengajukan usulan kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala Daerah secara lisan maupaun tertulis mengenai kebijakan pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan  negara.
  • Hak Angket yaitu sekurang-kurangnya lima orang Aggota DPRD  dapat mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Hak Menyatakan Pendapat yaitu sekurang-kurangnya lima orang Anggota DPRD berhak mengajukan usulan pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah.


Comments
0 Comments
Next Prev
▲Top▲