Asas-asas untuk menyelenggarakan Otda (pemerintahan daerah),
pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala
kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ciri-ciri otonomi
daerah menrut UU No.22
1. Demokrasi dan
demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2. Lebih mendekatkan
pemerintah dengan rakyat
3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggungjawab
4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5. Menguatkan rakyat melalui DPRD
OTONOMI DAERAH
Seiring
dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung
semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan
mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk
mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik
yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsidibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai
konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
1. Hakikat Otonomi Daerah
Dalam
pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata
kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih
mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun
kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas
Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi
vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa
Agar
istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan
kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.