klik disini! ''Selamat beraktifitas di http://makotosekai.blogspot.com Jangan lupa klik Donasi Ya? klik disini! Asas-asas Otonomi Daerah Data Base Otaku TKJ 48: Asas-asas Otonomi Daerah

Asas-asas Otonomi Daerah

| Senin, 07 April 2014
Asas-asas untuk menyelenggarakan Otda (pemerintahan daerah), pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :

1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. 

2. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
 

4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Ciri-ciri otonomi daerah menrut UU No.22          

1. Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat    
                                                                                                                                                          
2. Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat                       

3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab

4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat

5. Menguatkan rakyat melalui DPRD
                        



OTONOMI DAERAH
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang  Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsidibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai konsekuensinya pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.





1.     Hakikat Otonomi Daerah
Dalam pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. 
Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan  Desa
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik,  dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲