klik disini! ''Selamat beraktifitas di http://makotosekai.blogspot.com Jangan lupa klik Donasi Ya? klik disini! AFTA APEC & WTO Data Base Otaku TKJ 48: AFTA APEC & WTO

AFTA APEC & WTO

| Jumat, 28 Maret 2014


ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASIA-PASIFIC ECONIMIC COOPERATION(APEC)
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik. APEC adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota – disebut sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) 
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
PKO dan Rwanda                                              
Pembagian tugas kepemimpinan Pokja dan Komite biasanya ditentukan oleh lima anggota permanen PBB berdasarkan konsultasi yang telah mereka lakukan secara informal dengan masing-masing anggota non-permanen yang akan memegang kursi kepemimpinan di Pokja maupun Komite Sanksi.
Dubes Rezlan melihat penunjukan terhadap Indonesia sebagai ketua Pokja Peacekeeping Operations sangat sesuai dengan kapasitas Indonesia yang sudah sejak 1957 aktif mengirimkan pasukan penjaga perdamaian untuk misi PBB ke berbagai negara.
"Mungkin mereka menilai kita memiliki pengalaman, pengetahuan dan komitmen tinggi. Kita bisa memberikan kontribusi sesuai dengan pengalaman tentang keberhasilan, kegunaan dan perkembangan 'peacekeeping', mandat, dan sebagainya," katanya.
Menurut catatan, Indonesia telah sejak tahun 1957 aktif mengirimkan pasukan untuk misi penjagaan perdamaian PBB di berbagai negara, termasuk kawasan Timur Tengah, Kongo, Vietnam, Namibia, Kamboja, Somalia, Bosnia-Herzegovina, Mozambik, Filipina, Tajikistan, Sierra Leone, dan Liberia.
Saat ini, Indonesia juga menempatkan 850 personel TNI-nya di Lebanon untuk bergabung dengan penjaga perdamaian PBB di wilayah tersebut.
Adapun masalah Rwanda, kendati selama ini Indonesia kurang menyentuh isu tersebut secara khusus, Rezlan menganggapnya sebagai kesempatan baik bagi Indonesia untuk memberikan kontribusi terhadap perdamaian di negara itu dan kawasan Afrika pada umumnya.
Sekitar 75 persen permasalahan yang dibahas di Dewan Keamanan PBB saat ini menyangkut situasi di negara-negara Afrika.
Rezlan menganggap bahwa Indonesia memiliki ikatan emosional dan historis yang sangat dalam dengan negara-negara Afrika, sehingga Indonesia juga memiliki kepentingan untuk melihat adanya kemajuan dalam upaya penyelesaian masalah di berbagai negara Afrika, termasuk Rwanda.
Rwanda, yang mendapatkan sanksi embargo senjata melalui Resolusi DK-PBB no 918 tahun 1994, saat ini masih dalam pengawasan PBB.
Melalui Resolusi Dewan Keamanan No 1717 tahun 2006, PBB telah membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional bagi semua -- termasuk warga negara Rwanda -- pelaku pembersihan etnis dan bentuk-bentuk kejahatan lain yang melanggar hukum kemanusiaan internasional di wilayah Rwanda dan negara-negara tetangganya antara 1 Januari hingga 31 Desember 1994.
Menurut catatan media, pembantaian atau juga disebut genosida di Rwanda oleh sekelompok ekstremis suku Hutu telah menewaskan sekitar 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu moderat dalam kurun waktu 100 hari saja pada 1994.
Serangkaian pembantaian itu dipicu oleh penembakan terhadap Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana (8 Maret 1937-6 April 1994) yang berasal dari suku Hutu.
Pada saat itu, banyak kalangan menilai pembunuhan besar-besaran di Rwanda tidak mendapat perhatian besar dari dunia internasional, termasuk PBB.
Di Dewan Keamanan, misalnya, terjadi veto hingga menyebabkan turunnya jumlah pasukan penjaga perdamaian PBB dari 2.500 personel menjadi 450 personel, yang dianggap Presiden Rwanda Paul Kagame merupakan kegagalan pihak internasional mencegah pembantaian selama 100 hari di Rwanda.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲